Salah satu pendahulu kita yang sholih memberi nasehat,
من عرض نفسه للتهم فلا يلومن من أساء الظن به
“Siapa saja yang melakukan tindakan yang menyebabkan orang curiga janganlah dia menyalahkan orang yang buruk sangka kepadanya.” (Jami’ Ulum wal Hikam saat menjelaskan hadits keenam)
Ada dua kewajiban yang berbeda antara orang yang melakukan perbuatan dan orang yang melihat orang lain melakukan perbuatan. Masing-masing memiliki kewajiban yang berbeda.
Pertama:
Kewajiban orang yang melihat seorang yang melakukan perbuatan tertentu adalah berbaik sangka kepada orang yang telah kita kenal sebagai orang yang baik-baik semaksimal mungkin.
Kita berusaha mencari pemakluman sebanyak mungkin untuk beliau yang melakukan tindakan yang bisa dimaknai dengan makna negatif.
Kedua:
Di sisi lain kewajiban orang yang akan melakukan suatu perbuatan adalah tidak melakukan perbuatan yang bisa menyebabkan orang lain yang lihat berburuk sangka.
Jika hal ini dilanggar maka jangan salahkan orang yang berburuk sangka.
Misal ada orang yang secara sengaja minum kopi di warung kopi yang posisinya di pinggir komplek lokalisasi.
Orang ini tidak boleh menyalahkan orang yang berprasangka buruk kepadanya karena ini adalah sebuah keniscayaan dampak dari perbuatannya.
Penulis: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.P.I.